Kanalmusikindonesia.com – Wakil Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan memberikan komentar bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan dapat dikenakan biaya royalti Namun Otto sendiri menyangkal pernyataan tersebut.
“Itu pernyataan yang tidak tepat ya, karena Undang-Undang Hak Cipta itu, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) itu hanya bisa menagih terhadap royalti suatu lagu apabila acara itu dilakukan dengan tujuan dan kepentingan komersial, itu ukurannya di situ,” katanya, dikutip pada Senin (18/8/2025).
“Jadi kalo ada orang pernikahan, hajatan, ya lagu siapapun bisa dinyanyikan sepanjang itu tidak komersial,” tambahnya.
Otto menegaskan royalti bisa ditagihkan ke pihak yang memang menjadikan musik itu sebagai bisnis, Salah satunya usaha tempat karaoke.
“Nah komersial itu maksudnya, kalau ada umpamanya suatu acara dia memungut tiket dari orang lain, maka tentunya memang karena dia mencari untung, ya tentunya dia wajib membayar, membayarkan lagu itu,” ungkapnya.
“Atau kedua, karaoke. Karaoke kan jelas, lagu itu kan dipakai untuk tujuan mendapatkan keuntungan nah itu, bisa dia LMK menagih itu karena LMK itu sesungguhnya adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang menagih hak cipta royalti itu yang nanti akan dibagikan kepada penciptanya, gitu kan,” sambungnya.
Ia juga berencana untuk selesaikan masalah ini dengan mengubah Undang Undang Hak Cipta dan menentukan siapa yang dapat dibebankan biaya royalti oleh LMK.
“Dan perlu dilakukan sosialisasi tentang keberadaan dari LMK dan apa saja yang bisa ditagih oleh LMK,” pungkasnya.