Kanalmusikindonesia.com – Dunia musik Tanah Air kembali dihebohkan dengan isu panas soal hak cipta dan royalti. Kali ini, sejumlah musisi kenamaan seperti Ecko Show, Silet Open Up, dan Faris Adam yang didampingi kuasa hukum dari Hilipito & Partners.
Ditemui di Kementerian Hak Asasi Manusia resmi melayangkan dua pengaduan plus permohonan perlindungan ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Langkah berani ini diambil karena adanya dugaan hak ekonomi artis yang tertahan, nihilnya keterbukaan kontrak kerja sama, serta belum adanya kepastian pengelolaan hak cipta maupun hak terkait.
Usut punya usut, pengaduan utama yang dibawa para musisi ini menyoroti dugaan belum dibayarkannya revenue digital milik Ecko Show, Faris Adam, dan Silet Open Up oleh PT Ekspresi Inovasi Terpadu (IDE TIMUR) untuk periode Mei dan Juni 2026.
Gak main-main, dari data awal yang dipegang para artis, totalan revenue yang disinyalir masih tertahan itu mencapai Rp 600 juta.
Bagi Ecko Show dan kawan-kawan, perjuangan ini bukan sekadar soal mengantongi uang royalti. Mereka menuntut transparansi total dari pihak label atau bahkan agregator, mulai dari rincian jumlah pendapatan yang masuk, rumus pembagian hasil, jenis potongan, sampai kepastian timeline pencairan dana.
“Jadi sebenarnya awalnya saya sempat menjabat sebagai Direktur di Ide Timur. Kebetulan teman-teman ini sebagai klien juga di situ, sebagai artis yang menitipkan asetnya untuk didistribusikan. Berjalannya waktu, untuk sekarang saya sudah dikeluarkan dari situ. Selain selaku Direktur, saya juga menitipkan aset di Ide Timur,” kata Ecko Show, Selasa (1/9/2026).
“Jadi saya sama Silet sama Faris sampai saat ini belum menerima hak punya kita dari royalti atau revenue dari pendapatan lagu yang kami titipkan di Ide Timur gitu. Sudah beberapa bulan belakangan ini, Juni, Juli… itu belum kami terima,” tambahnya.
Melalui aduan langsung ini, Ecko cs berharap negara hadir untuk membantu mengembalikan hak-hak ekonomi yang sudah mereka perjuangkan lewat karya.
Kedatangan para musisi ini pun disambut hangat oleh Menteri HAM, Natalius Pigai. “Kasus mereka ini kita split. Masing-masing sampaikan kepada bagian pengaduan secara profesional. Kementerian HAM ini lebih ke restorative justice. Kenapa? Karena sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, kalau orang ikuti aturan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu pencipta, penyanyi, maupun produser,” tegas Natalius Pigai.
“Kami punya 90 tenaga mediator di Kementerian HAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tenaga mediator akan mengundang para pihak, pencipta, penyanyi, maupun produser, untuk memfasilitasi dan memediasi demi menemukan jalan keluar terbaik,” pungkasnya.

