Kanalmusikindonesia.com – Pemerintah baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) soal kewajiban pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial.
Dalam surat edaran itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha membayar royalti lagu yang diputar di restoran dan hotel.
Aturan itu tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan aturan itu untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” kata Hermansyah dalam keterangannya.
Pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Hal itu lantaran royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum.

