Kanalmusikindonesia.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menilai adanya kegaduhan soal pembayaran royalti musik bisa diselesaikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun Pmpembahasan revisi beleid itu bakal diselesaikan dalam dua bulan ke depan. “Revisi ini akan memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan,” ucap Dewi melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (27/8/2025).
“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dewi juga mengatakan ada opsi lain untuk menuntaskan kegaduhan itu dengan memusatkan penarikan royalti lagu. Yaitu, hanya disentralisasi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Selama dua bulan ke depan, penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil menunggu revisi UU Hak Cipta,” ujarnya.
Tak hanya itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bakal diaudit supaya distribusi royalti dilakukan secara adil dan transparan.
Menurut Dewi, pemerintah perlu mendorong peningkatkan pemahaman publik dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati hak cipta serta kewajiban membayar royalti.
“Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” ucap Dewi.
“Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” pungkasnya.