Kanalmusikindonesia.com – Mekel mendukung terbitnya peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang sudah diterbitkan.
Once menyebutkan jika peraturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan menguatkan ekosistem industri kreatif, khususnya di bidang musik.
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri ini, pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Pembayaran ini wajib disalurkan lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pasal ini juga memperjelas jika suatu pertunjukan bisa menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti lewat LMKN.
“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” kata Once Mekel dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
“Selain itu, penataan hubungan fungsional LMK dan LMKN sebagai pengelolaan royalti musik secara kolektif. Pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat dan real-time dan terpercaya dan penunjukan pihak penyedia sistem sesuai objektif dan transparan,” tambahnya.
Ia pun mendorong dilakukannya pelengkapan dan pembaruan data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang menjadi basis informasi lengkap terkait pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak atas rekaman.
“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan, pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman sebagai hak terkait, penyelenggara, dan publik pengguna musik,” pungkasnya.