Kanalmusikindonesia.com — Betrand Peto kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026). Kedatangannya kali ini berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan yang tengah ditangani penyidik.
Berbeda dengan perkara lain yang sebelumnya turut menjadi perhatian publik, pemeriksaan Betrand kali ini berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan. Dalam perkara tersebut, Betrand diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kehadiran Betrand di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi untuk menggali informasi dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berada di sekitar rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran mengenai kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang telah dikumpulkan.
Betrand Bukan Terlapor
Dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, Betrand Peto tidak diperiksa sebagai pihak yang dilaporkan.
Polisi menempatkan Betrand sebagai saksi. Karena itu, pemeriksaan yang dijalaninya merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara yang dilaporkan kepada kepolisian.
Status tersebut penting untuk membedakan posisi Betrand dalam perkara dugaan penganiayaan dengan perkara lain yang sebelumnya juga dikaitkan dengan namanya.
Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa pemeriksaan Betrand pada Senin (21/9/2026) merupakan perkara yang berbeda.
Keterangan Betrand Dibutuhkan Penyidik
Sebagai saksi, Betrand dimintai keterangan mengenai hal-hal yang diketahuinya terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Keterangan saksi nantinya akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan penyidik bersama alat bukti lainnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Karena proses hukum masih berjalan, belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi Masih Dalami Laporan
Pemeriksaan Betrand menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap perkara secara utuh.
Setelah seluruh keterangan dan bukti dikumpulkan, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyelidikan.
Hingga pemeriksaan berlangsung, Betrand Peto tetap berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan.
Publik juga perlu membedakan perkara ini dengan laporan lain yang sebelumnya diberitakan melibatkan nama Betrand agar tidak terjadi pencampuran informasi antara dua perkara yang berbeda.

