Kanalmusikindonesia.com — De Sultan Super Club mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh sebuah agency bernama Tam Management dalam rencana menghadirkan DJ Panda untuk tampil pada 4 September 2026.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak De Sultan mengetahui bahwa pembayaran fee kepada DJ Panda yang dilakukan oleh Tam Management belum dilunasi sesuai kesepakatan. Akibat persoalan itu, De Sultan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp77.719.135.
Gregorius Peter atau Grey selaku Manager Operasional De Sultan Super Club mengatakan, kerja sama dengan Tam Management bermula pada 23 Maret 2026. Saat itu, pihak De Sultan melakukan dealing dengan Tama dari Tam Management untuk menghadirkan DJ Panda dengan nilai fee sebesar Rp300 juta, di luar riders.
Pembayaran disepakati dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama berupa DP softlock sebesar 10 persen atau Rp30 juta yang dibayarkan saat penandatanganan kontrak.
Kemudian pembayaran kedua sebesar 15 persen atau Rp45 juta pada 25 Juni 2026, pembayaran ketiga sebesar 25 persen atau Rp75 juta pada 25 Agustus 2026, dan pelunasan sebesar 50 persen atau Rp150 juta pada H-3 acara.
“Pada 25 Maret saya buatkan kontraknya dan ditandatangani oleh Tama dan saya selaku Manager Operasional. Di tanggal yang sama dilakukan pembayaran softlock 10 persen sebesar Rp30 juta,” kata Grey dalam keterangannya.
Menurut Grey, seluruh pembayaran kepada Tam Management dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Pihak De Sultan juga mengaku tidak menaruh kecurigaan karena komunikasi dengan agency tersebut masih berjalan normal.
Masalah Terungkap Tiga Hari Sebelum Acara
Persoalan baru diketahui ketika memasuki H-3 acara. Pada 1 September 2026, pihak DJ Panda disebut lebih dulu menghubungi De Sultan melalui pesan langsung atau direct message (DM) dan meminta nomor kontak Grey.
Dalam komunikasi tersebut, pihak DJ Panda menyampaikan bahwa pembayaran fee yang diterimanya dari Tam Management baru sebesar Rp80 juta.
Pembayaran tersebut disebut dilakukan dalam dua kali transfer, yakni Rp30 juta pada 5 Juli 2026 dan Rp50 juta pada 26 Agustus 2026.
“DJ Panda menyampaikan tidak mau berangkat kalau feenya belum dilunasi,” ujar Grey.
Mengetahui kondisi tersebut, pihak De Sultan kemudian mengambil langkah agar DJ Panda tetap dapat tampil sesuai jadwal yang telah ditentukan.
De Sultan kemudian membayarkan sisa fee sebesar Rp150 juta kepada DJ Panda sesuai dengan catatan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya dengan Tam Management.
Namun, berdasarkan keterangan pihak De Sultan, terdapat selisih sebesar Rp70 juta dari pembayaran yang sebelumnya telah diberikan kepada Tam Management, tetapi belum diteruskan kepada DJ Panda.
Tama Disebut Tak Lagi Merespons
Setelah mengetahui adanya persoalan tersebut, pihak De Sultan mengaku berupaya meminta klarifikasi kepada Tama selaku pihak dari Tam Management.
Namun, sejak 1 September 2026, komunikasi disebut hanya mendapatkan jawaban bahwa persoalan tersebut sedang diurus.
Hingga 2 September 2026 dan setelahnya, Tama disebut tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari pihak De Sultan.
“Sudah kami koordinasikan dengan Tama, tetapi hanya bilang sedang diurus. Sampai tanggal 2 September dan sekarang Tama sudah tidak pernah merespons, baik telepon maupun WhatsApp,” ungkap Grey.
Pihak De Sultan juga mengaku telah mengirimkan dua kali surat somasi kepada Tam Management. Namun, menurut Grey, kedua somasi tersebut tidak mendapatkan respons.
Klaim Kerugian Rp77,7 Juta
Dalam persoalan tersebut, De Sultan mengaku memiliki kontrak kerja sama dengan Tam Management. Pihak De Sultan juga menyatakan mengetahui adanya pembayaran dari Tam Management kepada pihak DJ Panda.
Selain selisih pembayaran fee sebesar Rp70 juta, De Sultan menyebut telah membeli tiket perjalanan pulang-pergi untuk Tama dengan nilai Rp7.719.135.
Dengan demikian, total kerugian yang diklaim pihak De Sultan mencapai Rp77.719.135.
“Kerugian pihak De Sultan, uang fee Rp70 juta dan tiket PP yang sudah dibelikan untuk Tama sebesar Rp7.719.135. Total Rp77.719.135,” jelas Grey.
De Sultan Tempuh Jalur Hukum
Atas persoalan tersebut, pihak De Sultan Super Club menyatakan telah menempuh jalur hukum. Laporan resmi disebut telah dibuat pada Selasa, 8 September 2026.
Sejumlah dokumen dan bukti juga telah disiapkan untuk mendukung laporan tersebut.
Bukti yang disiapkan antara lain kontrak kerja sama antara De Sultan dan Tam Management, bukti transfer ke rekening Tam Management, bukti transfer dari Tam Management kepada DJ Panda, bukti percakapan terkait pengiriman somasi pertama dan kedua, serta surat laporan resmi kepolisian.
Grey menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan sekaligus meminta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami De Sultan.
“Intinya kami ingin persoalan ini jelas dan ada pertanggungjawaban atas kerugian yang kami alami,” kata Grey.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Status hukum maupun ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut masih menunggu proses penyelidikan aparat penegak hukum. Tuduhan terhadap Tam Management dalam perkara ini juga masih berupa dugaan berdasarkan keterangan pihak De Sultan.

