Kanalmusikindonesia.com – Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali mengajukan gugatan soal dugaan pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’.
Ari meminta ganti rugi senilai Rp 4,9 miliar. “Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, pada Senin (1/12/2025).
Gugatan Ari Bias teregister dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Tergugat dalam gugatan ini yakni PT Aneka Bintang Gading, kemudian Agnez Mo sebagai turut tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.
“Di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta,” katanya.
Dalam gugatan itu juga, Ari menyebutkan bahwa para tergugat telah menyelenggarakan tiga konser di Surabaya, Jakarta, Bandung dengan membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dan tidak mencantumkan nama Ari sebagai pencipta.
“Tergugat menyelenggarakan tiga konser ya, tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta. Jadi itu inti ya inti dari positanya ya,” tandas Sunoto.

