Kanalmusikindonesia.com – Ariel NOAH menegaskan bahwa penyanyi tidak harus bayar royalti karena tidak menjadi pihak yang wajib membayar.
Ariel NOAH juga meminta AKSI untuk meminta maaf atau atau klarifikasi apabila keputusan final menyatakan beban pembayaran bukan ditanggung penyanyi.
Ariel membahas hal ini dalam pertemuan dengan Menteri Hukum LMKN dan Komisi XIII DPR di Senayan pada Kamis (21/8/2025).
“Ini sebenarnya dimulai setelah sidang Agnes Monica. Karena setelah sidang itu, ada deklarasi yang menyebut pelaku pertunjukan adalah penyanyi, sehingga beban membayar performing rights ada di penyanyi,” kata Ariel seperti dikutip pada Sabtu (23/8/2025).
Menurut Ariel, deklarasi itu sudah menimbulkan kebingungan. Pasalnya, selama ini pemahaman yang berlaku adalah izin penggunaan lagu otomatis sah apabila pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa (aturannya) bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab,” ujar Ariel NOAH yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Ariel menilai jika klarifikasi dari AKSI adalah langkah yang penting dilakukan karena hingga saat ini masih terdapat beberapa penyanyi yang menerima somasi terkait pembayaran hak cipta performing rights.