Kanalmusikindonesia.com – Penyanyi Vidi Aldiano menang dalam tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’.
Vidi juga terbebas dari tuntutan sebesar Rp 28 miliar. “Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima ya, bukan ditolak ya,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada wartawan, pada Jumat (21/11/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa ketiga gugatan itu dinyatakan tidak bisa diterima majelis hakim karena dinilai cacat formil. Oleh sebab itu, Vidi tak perlu membayar ganti rugi dalam gugatan tersebut.
“(Isi gugatan) pada intinya menyatakan tergugat Vidi Aldiano dan turut tergugat itu melakukan pelanggaran hak cipta. Menggunakan dengan tanpa izin lagu ‘Nuansa Bening’ yang pernah dipopulerkan oleh Vidi Aldiano sekitar tahun 2008,” pungkasnya.

