Kanalmusikindonesia.com – Polemik terkait royalti musik yang diputar di kafe dan restoran terus menjadi sorotan publik. Banyak pemilik usaha yang pusing tujuh keliling lantaran harus bayar royalti karena memutar lagu di tempat mereka.
Tapi, di tengah kisruh royalti ini, ada beberapa musisi malah beri izin buat lagu-lagu mereka diputar di tempat usaha, gratis. Bahkan, ada juga yang memberikan izin untuk dibawakan musisi di kafe.
1. Ahmad Dhani
Lewat Instagram @officialdewa19, Ahmad Dhani ngumumin kalau lagu-lagu Dewa 19 versi feat. Virzha atau Ello bisa diputar gratis di restoran atau kafe yang berminat. Syaratnya cuma tinggal DM aja.
2. Juicy Luicy
Uan Kaisar, vokalis Juicy Luicy, juga santai banget soal lagu mereka dibawain di kafe. Lewat live Instagram fanbase mereka, Uan bilang gak bakal ribet-ribet minta izin.
3. Rhoma Irama
Raja Dangdut juga ikut nimbrung. Lewat channel YouTube-nya, Rhoma Irama bilang kalau penyanyi dangdut dari seluruh dunia bebas nyanyi lagu-lagunya. Gak usah takut ditagih.
4. Charly Van Houten
Charly juga gak mau ribet. Dalam unggahan Instagram, dia bilang siapa pun boleh nyanyi lagunya, baik di tongkrongan hingga di panggung.
5. Thomas Ramdhan (GIGI)
Thomas Ramdhan dari GIGI juga kasih angin segar buat penyanyi dan band yang tampil di kafe. Asal bayarannya di bawah Rp 5 juta per acara, lagu-lagu ciptaannya boleh dibawain gratis.
Sementara itu, Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan menyampaikan jika lagu merupakan karya kolektif yang melibatkan banyak pihak dan berbagai hak eksklusif yang tidak bisa diabaikan.
Ia menyebukan, bahwa di satu lagu ada hak dari beberapa pihak, termasuk pencipta lagu, performer (penyanyi), dan pemilik master rekaman.
“Kalau musisinya menggratiskan, belum tentu pihak lain seperti performer atau pemilik rekaman juga setuju,” kata Yessy, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
“Lagu adalah produk kolaborasi. Jadi tolong jangan langsung ditelan mentah-mentah bahwa lagu itu bebas diputar tanpa kewajiban royalti,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan jika publik agar tidak salah memahami istilah “menggratiskan”, karena satu karya musik biasanya melibatkan lebih dari satu pemegang hak cipta.