Kanalmusikindonesia.com – Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang menegaskan jika penggunaan lagu di acara pernikahan tetap masuk kategori yang wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Kewajiban ini berlaku meski pernikahan bersifat acara keluarga dan tertutup. “Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” kata Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI dikutip pada Senin (11/8/2025).
“Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” tambahnya.
WAMI berharap dengan pemahaman yang lebih baik, seluruh pengguna karya musik, termasuk penyelenggara acara pernikahan, bisa berkontribusi dalam melindungi hak pencipta lagu.
“Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” pungkasnya.