Kanalmusikindonesia.com – Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu dengan tegas jika organisasinya tidak punya hubungan langsung dengan polemik royalti musik yang diputar di hotel, restoran, maupun kafe.
Meski AKSI dikenal aktif memperjuangkan hak-hak komposer, namun isu royalti di tempat usaha komersial tersebut berada di ranah yang berbeda.
“Sebenarnya untuk hotel, resto, kafe, bukan urusan pencipta, Bukan (pencipta). (Tapi) yang punya master,” kata Piyu, pada Rabu (13/8/2025).
“Master-master ini yang punya produser. Produser ini ketika lagunya diputar kan dia merasa sudah mengeluarkan biaya (untuk memproduksi). Ketika lagu digunakan dengan tujuan komersil, ya mereka berhak untuk minta,” tambahnya.
Piyu juga menyebutkan, pencipta lagu yang diwakili AKSI tidak perlu diseret ke dalam polemik itu lantaran tidak ada kaitan langsung.
“Sebenarnya kami pencipta lagu tidak perlu dimasukkan di situ (dalam polemik), karena tidak ada berkaitan langsung,” ujarnya.
Sejak berdiri dua tahun lalu, AKSI fokus memperjuangkan hak komposer dalam konteks penggunaan lagu di konser, pertunjukan, atau live event, bukan di kafe atau hotel.
Sementara itu, pemilik master lagu yang tergabung dalam LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) bernama SELMI atau Sentra Lisensi Musik Indonesia.
“Pemilik master, mereka bergabung dalam sebuah LMK yang namanya SELMI, Kita ini nggak ikut-ikutan di sini sebenarnya. Karena itu sudah ada yang ngurusin,” pungkasnya.