Kanalmusikindonesia.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu telah menetapkan penyanyi inisial PYDAJK alias Piche Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Selain Piche Kota, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle.
Roni dan Rifle ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan dengan korban seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (11/1) di salah satu hotel di Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulis yang diterima Kanalmusikindonesia, pada Sabtu (21/2/2026).
Astawa menerangkan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2) di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia menjelaskan penetapan ketiga tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” kata Astawa.
Astawa menjelaskan dalam kasus tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga tersangka tersebut penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiganya.
“Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tandas Astawa.

