Kanalmusikindonesia.com – Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota. Ia tak sendiri, bersama dua rekannya berinisial RS dan RM menjadi tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Belu, NTT.
Polisi mencatat laporan kasus itu dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.
Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan jika penyidik menangkap tersangka berinisial PK pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.00 WITA di kediamannya.
Eka menjelaskan polisi menahan RS dan Piche usai mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sempat buron.
“RM sudah kami tangkap di Timor Leste setelah kami menetapkannya sebagai DPO dalam penyidikan perkara ini,” kata Eka.
“Penanganan kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus kami penuhi tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa penyidik menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak memandang status sosial, ekonomi, ras, atau jabatan,” pungkasnya.

