Kanalmusikindonesia.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait hukuman membayar Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukuman itu dijatuhkan atas pelanggaran hak cipta lantaran membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. “Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dikutip pada Jumat (14/8/2025).
Dalam putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8/2025).
Sebagai informasi, dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agnez Mo harus membayar Rp 1,5 miliar gara-gara sudah membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias selaku pencipta.
Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023. Kemudian, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Lantas, Majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez untuk membayar Rp 500 juta dalam masing-masing konser tersebut. Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar.