Kanalmusikindonesia.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini telah memperkuat tata kelola royalti musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama INSPIRATION pada Senin (6/10/2025).
Sistem baru ini menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan atau musik.
Adapun, sistem INSPIRATION bisa diakses secara daring oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan atau Musik.
11 Sektor Usaha Terkait:
1. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
2. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
3. Bioskop;
4. Nada tunggu telepon;
5. Bank dan kantor;
6. Pertokoan;
7. Pusat rekreasi;
8. Lembaga penyiaran televisi;
9. Lembaga penyiaran radio;
10. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
11. Usaha karaoke.
Sedangkan kategori Live Event (Konser Musik, Seminar dan Konferensi Komersial, Pameran dan Bazar), untuk sistem berbasis IT ini juga sudah dapat diakses publik pada tautan laman LMKN. Namun masih dalam tahap penyempurnaan.
Lewat sistem ini, para pengguna bisa langsung mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti sesuai tarif yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal itu juga disampaikan oleh Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu. Ia menyebut hadirnya sistem ini merupakan komitmen LMKN, dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para Pengguna Komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” ungkap dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (10/10/2025).
Senada dengan itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan menambahkan jika digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti musik di Indonesia.
“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” Tandas Marcell.

