Kanalmusikindonesia.com – Kasus yang menyeret nama penyanyi Piche Kota kini memasuki babak baru. Penyanyi yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat vertigo.
Penahanan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah kondisi kesehatan Piche dinyatakan membaik oleh tim medis.
Sebelumnya, Piche Kota ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) terkait dugaan kasus pemerkosaan. Namun tak lama setelah penangkapan, ia harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami vertigo. Ia sempat dirawat di RSUD Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Selama masa perawatan tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan ketat terhadap penyanyi bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu. Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat sebelumnya telah menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat perintah penahanan.
“Kalau sudah sehat langsung masuk sel,” tegas AKP Rachmat.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan, kondisi Piche Kota akhirnya dinyatakan pulih oleh tim medis pada Selasa (10/3/2026). Sehari setelahnya, tepat pada Rabu (11/3/2026) dini hari, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah status pembantaran ditarik dan dilanjutkan dengan penahanan resmi.
“Perkembangan penanganan perkara pada pukul 01.39 Wita pagi tadi penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK,” ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Saat ini, Piche Kota ditahan di Polres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

