Kanalmusikindonesia.com – Member JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau Freya JKT48, melaporkan dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Freya JKT48 ke Polres Metro Jakarta Selatan berkaitan dengan aktivitas sejumlah akun media sosial yang diduga memanipulasi data digital miliknya dan menyebarkannya di internet.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Murodih membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan kami terima pada tanggal 5 Februari 2026 atas nama pelapor RR FJ,” kata Murodih di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026).
Kasus ini dilaporkan Freya JKT48 dengan dugaan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

