Kanalmusikindonesia.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil kesepakatan rapat dengan LMKN serta insan musik Indonesia. Dalam kesepakatan itu perlunya audit royalti musik untuk menjamin transparansi dan integritas dalam pengelolaan royalti tersebut.
“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025).
Dasco berharap warga tidak ragu memutar serta menyanyikan lagu serta menjaga situasi kondusif yang memungkinkan semua insan musik Tanah Air berkontribusi dengan aman.
“Nah, untuk itu, kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” ujarnya.
Pemerintah telah memutuskan dalam rapat terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pengelolaan royalti lagu dan musik Aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi LMKN dan meningkatkan transparansi distribusi royalti.
Permenkum tersebut juga mengatur struktur organisasi LMKN yang terdiri dari dua pimpinan Biaya operasionalnya sebesar 8 persen. “Yang ketiga, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital,” jelasnya.
“Kemudian yang keempat, LMK wajib mengunggah seluruh data informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan atau musik,” pungkasnya.