Kanalmusikindonesia.com – Anggota DPR RI sekaligus pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Once Mekel, menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan revisi regulasi hak cipta agar mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pelaku industri kreatif di Indonesia.
Pembahasan RUU Hak Cipta kini memasuki tahapan penting setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah. Pada tahap selanjutnya, pembahasan bersama pemerintah akan menjadi momentum untuk memperdalam substansi dan memastikan aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Once mengatakan, proses penyusunan RUU tersebut telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari musisi, pelaku pertunjukan, sastrawan, perupa, penerbit, promotor, akademisi, hingga pengelola platform digital.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya melindungi kepentingan pencipta, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pengguna karya serta perkembangan teknologi.
“Perjalanan RUU ini tidak singkat. Sepanjang proses itu, kita mendengar suara dari berbagai pemangku kepentingan,” ujar Once dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan detikHot pada 7 Oktober 2026.
Once menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta tidak boleh hanya berfokus pada persoalan industri musik. Regulasi tersebut perlu mencakup seluruh sektor kreatif, termasuk film, seni rupa, tari, teater, sastra, fotografi, hingga karya jurnalistik.
Ia menilai setiap karya memiliki nilai ekonomi sekaligus kontribusi terhadap perkembangan kebudayaan nasional. Karena itu, perlindungan hukum harus mampu memberikan kepastian bagi para pencipta dan pemegang hak terkait.
“Perlindungan hak cipta harus menjadi jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka semua, bukan hanya bagi sebagian,” tegasnya.
RUU Hak Cipta sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sejak November 2024. Proses penyusunannya mencakup pembuatan naskah akademik, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan di Panitia Kerja (Panja), serta harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI yang disetujui pada 12 Maret 2026.
Dalam draf RUU Hak Cipta, terdapat sejumlah ketentuan yang dirancang untuk menyesuaikan perlindungan kekayaan intelektual dengan perkembangan industri kreatif dan ekosistem digital.
Salah satu poin yang dibahas adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nonpermusikan untuk sektor seni dan kreatif di luar musik. Kehadiran lembaga tersebut direncanakan menjadi bagian dari pengelolaan royalti bagi para pelaku di berbagai bidang kreatif.
Selain itu, RUU tersebut memuat pengaturan mengenai Resale Right atau hak lanjut jual. Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hak ekonomi kepada perupa dan fotografer atas penjualan kembali karya mereka.
Ada pula Reversion Right, yakni ketentuan yang memungkinkan hak ekonomi atas karya tertentu, seperti buku, lagu, dan karya tulis, kembali kepada pencipta setelah 25 tahun dalam perjanjian jual putus atau outright, sesuai dengan pengaturan yang dirumuskan dalam draf RUU.
Di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital, rancangan aturan ini juga mencakup kewajiban platform digital dan marketplace untuk mendeteksi, melaporkan, serta menghapus konten yang melanggar hak cipta. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Hak Cipta.
Draf tersebut memberikan penegasan mengenai perlindungan hak cipta bagi karya yang melibatkan konsepsi dan kontribusi kreatif manusia, sekaligus mengatur transparansi penggunaan AI.
Pengaturan ini menjadi relevan seiring berkembangnya teknologi yang memungkinkan produksi teks, gambar, musik, dan berbagai bentuk karya lainnya secara otomatis. Kepastian mengenai kontribusi manusia serta penggunaan teknologi diharapkan menjadi bagian dari kerangka perlindungan hak cipta ke depan.
Penyusunan RUU ini juga berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan perluasan lingkup pengawasan pusat perdagangan dari ruang fisik hingga platform digital.
Once berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berlangsung secara cermat dan tetap mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya membangun fondasi hukum yang mampu melindungi pencipta sekaligus memberikan ruang bagi perkembangan teknologi.
“Kita sedang membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Teknologi dan kreator dapat tumbuh berdampingan,” pungkasnya.

