Kanalmusikindonesia.com – Komposer Lagu “Bilang saja” Ari Bias mengambil langkah strategis setelah Mahkamah Agung memutuskan sengketa hak cipta.
Dia menegaskan tidak akan menghapus laporan polisi yang telah dibuat tetapi akan membuat perubahan dengan menghapus nama Agnez Mo dari daftar pelapor.
Ari Bias memasuki babak baru dalam perjuangan hak ekonomi sebagai pencipta lagu Kini fokus penegakan hukum dialihkan ke pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Ari menjelaskan bahwa proses hukum di Bareskrim Polri akan tetap berlanjut namun dengan prioritas yang berbeda. “Sudah secara lisan saya sampaikan ke penyidik, bukan mencabut LP. Melainkan direvisi,” kata Ari Bias dikutip, pada Senin (18/8/2025).
Revisi laporan itu bertujuan membersihkan nama Agnez Mo dari tuduhan pelanggaran hak cipta. “Yang dicabut/ dibebaskan/ dihapus, itu dugaan tindak pidana pelanggaran hak ciptanya Agnez Mo,” tegasnya.
Kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja kini terancam beralih ke pihak lain Penyidik sedang meninjau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini setelah Ari Bias menyerahkan bukti kepada mereka.
“Nanti penyidik akan meninjau kembali siapa pihak lain yang telah memenuhi unsur dari pasal 113 ayat 2 UUHC,” tandas Ari Bias.